Berita dari TechFlow, pada 7 Juli, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raimondi P. Bedi dan Patrick Mawanga, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan masing-masing karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta pound, dengan total hukuman lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui penjualan telepon, telah menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam rencana aset kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dalam konspirasi", yang melanggar berat Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2000.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Berita dari TechFlow, pada 7 Juli, menurut FinanceFeeds, Otoritas Perilaku Keuangan Inggris (FCA) berhasil menerapkan sanksi hukum terhadap Raimondi P. Bedi dan Patrick Mawanga, keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan dan 6 tahun 6 bulan masing-masing karena melakukan penipuan aset kripto senilai 1,5 juta pound, dengan total hukuman lebih dari 12 tahun.
Pada periode 2017 hingga 2019, dua penjahat melalui penjualan telepon, telah menipu setidaknya 65 investor untuk berinvestasi dalam rencana aset kripto palsu, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti CCX Capital dan Astaria Group LLP. Hakim menggambarkan mereka sebagai "pelaku utama dalam konspirasi", yang melanggar berat Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2000.